Pages

Minggu, 10 Oktober 2010

Cara Pembayaran Pajak Motor

Seperti manusia, kendaraan bermotor juga berulang tahun. Kalau ulang tahun, mereka minta ditraktir di Samsat alias kita harus bayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Istilah pasarannya “perpanjang STNK tahunan”. Istilah ini kurang tepat, karena sebetulnya STNK berlaku untuk 5 tahun.
Jaman dahulu (jaman orba, misalnya) urusan dengan STNK identik dengan repot. Harus ngantri dan nunggu berjam-jam, sehingga orang cenderung titip urusan ke calo. Tentunya kalo pake calo, biaya jadi naik karena si calo pasti minta uang jasa.
Dua tahun belakangan ini, saya sudah mengalami bahwa pembayaran PKB bisa dijalani dengan cepat (~30 menit) dan mudah. Asal tahu caranya. Nah, di bawah ini adalah prosedur pembayaran PKB .
  1. Siapkan dulu BPKB kalo motornya kredit minta surat pengantar dari leasing, STNK, Slip Pajak (yang bentuknya mirip STNK) dan KTP pemilik kendaraan. Buat fotokopi semua surat tersebut.
  2. Pergi ke Samsat. Sebaiknya pergi pagi-pagi sekali supaya antrian tidak panjang. Biasanya mereka buka jam 8.
  3. Siapkan dulu map ‘resmi’ untuk menyimpan berkas-berkas anda. Warna map berbeda untuk motor dan mobil. Map ini bisa dibeli di loket atau koperasi atau warung fotokopi di dekat-dekat Samsat. Kolusi? You know lah. Tapi hanya ini satu-satunya praktek KKN yang masih tersisa dalam mekanisme ini.
  4. Masukkan semua berkas tadi (asli + fotokopi) kecuali BPKB asli ke dalam map ‘resmi’ tadi. Lalu pergi ke loket pendaftaran dan serahkan map tadi. Tunggu sebentar di dekat loket sampai petugas loket mengembalikan map tadi dan memberikan formulir pendaftaran.
  5. Berkas-berkas tadi (STNK+Slip Pajak+KTP asli dan fotokopi, plus fotokopi BPKB) di-staple ke formulir pendaftaran yang baru kita terima. Lihat contoh format untuk men-staple berkas tadi. Tujuannya untuk memudahkan petugas melihat berkas kita dan mencegah berkas kita tercecer.
  6. Formulir dan berkas-berkas yang sudah di-staple, di dalam map, diserahkan ke loket perpanjangan. Tunjukkan BPKB asli ke petugas di loket. Petugas akan mengembalikan BPKB asli disertai slip tanda terima pendaftaran.
  7. Tunggu di dekat loket pembayaran. Petugas akan memanggil nama kita. Ketika dipanggil, segera ke loket. Petugas akan memberitahu jumlah yang harus dibayar. Bayar sesuai jumlah tersebut. Petugas akan memberikan slip PKB sebagai tanda bukti pembayaran.
  8. Tunggu di dekat loket bertulisan “Pengambilan STNK“. Petugas akan memanggil nama kita dan menyerahkan STNK (perlihatkan Slip PKB tadi). Minta plastiknya sekalian (mestinya sih gratis). Selesai!
Pengalaman saya, datang jam 7.45, masukkan berkas jam 8.05, selesai jam 8.30! Ongkos yang saya bayar sesuai dengan tarif resmi, hanya ditambah beli map 2000 rupiah (cincai lah…).
Oh iya, jangan sampai lupa tanggal ulang tahun kendaraan anda. Kalau anda telat mentraktirnya di Samsat, kita akan kena denda yang lumayan! Rugi aja gitu.
So, jangan takut ngurus STNK/PKB sendiri!

0 komentar:

Posting Komentar